Warga Tolak Perpanjangan HGU PT PAL
Warga Tolak Perpanjangan HGU PT PAL--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga yang tergabung di delapan desa yang ada di Mesuji kompak menolak perpanjangan HGU PT PAL yang akan berakhir pada 2025.
Penolakan perpanjangan HGU PT PAL itu dilakukan saat melakukan pembahasan lanjutan di Balai Desa Mulia Agung, Kecamatan Simpang Pematang pada Senin, 9 Desember 2024 Malam kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Masyarakat dari delapan desa sekaligus saksi sejarah bernama Santoso saat dikonfirmasi pada Selasa 10 Desember 2024.
"Jadi ada 105 warga yang tanahnya dikuasai oleh pihak perusahaan melakukan pertemuan semalam," ujarnya.
BACA JUGA:Puluhan Prajurit TNI AD Tulang Bawang Tiba-Tiba Dicek Urine, Ini Hasilnya
Santoso menyebut pertemuan yang dilakukan tersebut sebagai pernyataan sikap bahwa tanah milik masyarakat tidak pernah dijual kepada pihak PT PAL.
Melainkan hanya sewa lahan dari masyarakat kepada pihak perusahaan untuk ditanami singkong pada tahun 1993 - 2003 atau selama 10 tahun.
Penyewaan lahan tersebut juga terdapat bukti surat menyuratnya.
Khususnya untuk Desa Agung Batin bukti kelengkapan dokumennya cukup lengkap.
BACA JUGA:Pj Bupati Pringsewu Lampung Terima Penghargaan STBM Award 2024
Baik itu untuk dokumen hasil sewa dan dokumen lembar sertifikat yang di kapling.
"Hasil dari sewa itu masyarakat mendapat upah cukup bervariasi, per sertifikat nominalnya ada yang Rp 250 - 300 ribu melalui Kepala Desa dan Pamong Desa pada waktu itu," ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya menuntut kepada pemerintah supaya perpanjangan HGU PT PAL dibekukan dan tanahnya dikembalikan ke masyarakat.
Ditambahkan Santoso perjuangan untuk menuntut keadilan ini akan terus dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: