Konflik Lahan di Lampung Tengah, Sudah 56 Warga Ajukan Ganti Rugi
Konflik tanah hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) --Bumi Waras Group-- dengan masyarakat --
BACA JUGA:Buruan Coba! Ambil Saldo DANA Gratis Rp 50 Ribu Masuk Langsung Ke E- Wallet, Cek Caranya Sekarang
"Pada 2013, masyarakat yang menggarap lahan HGU PT BSA diberikan tali asih Rp3 juta per hektare," ungkapnya.
Pada 2014 saat PT BSA melakukan replanting dari sawit ke tebu, kata Husni, lahan kembali digarap masyarakat dengan ditanami singkong dll.
"Lahan itu digarap masyarakat sampai sekarang," katanya.
HGU PT BSA, kata Husni, sejak 1991. "Baru diperpanjang satu kali pada 2016," ungkapnya.
BACA JUGA:3 Hari Hilang Tenggelam di Embung, Warga Tulang Bawang Akhirnya Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisinya
Sekarang ini, kata Husni, pihak PT BSA mengambil kembali lahan yang digarap masyarakat dengan cara baik-baik.
"Pihak perusahaan diberikan tali asih ganti rugi tanam tumbuh. Dipersilakan memanen hasil tanamannya terlebih dahulu. Ya, kalau masyarakat tidak mau yang tidak masalah. Terpenting pihak perusahaan sudah bijaksana," katanya.
Terkait masyarakat yang telah bergantung hidup dengan lahan yang ada, kata Husni, tentu nanti sudah ada kewajiban pihak perusahaan memberikan peluang bekerja di perusahaan.
"Namun, tentunya dengan persyaratan dan seleksi," ungkapnya.
BACA JUGA:Tak Berizin, Akhirnya Aktivitas Octopus Diberhentikan Sementara
Diketahui dalam pengambilalihan lahan ini, pengamanan melibatkan 1.500 personel TNI-Polri dan Satpol PP.
Dalam pengambilalihan lahan, tujuh warga sempat diamankan karena diduga menghalang-halangi dengan membawa senjata tajam.
Namun, ketujuh warga dilepaskan setelah menjalani proses pemeriksaan.
Ketika proses pengamanan tujuh warga, ada oknum polisi yang dinilai menyalahi standar operasional prosedur (SOP) dengan menginjak kepala warga yang diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: