Sah, Mulyadi Irsan Dilantik Jadi Pj Bupati Tanggamus
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi lantik Mulyadi Irsan sebagai Pj Bupati Tanggamus, Rabu 27 September 2023.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulyadi Irsan resmi dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, pada Rabu 27 September 2023.
Pelantikan dilakukan di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, bersama dengan pelantikan Ketua TP PKK dan Dekranasda Kabupaten Tanggamus tahun 2023.
Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3961 tahun 2023 tentang pengangkatan Pj Bupati Tanggamus.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, tugas Pj Bupati Tanggamus ini untuk mengisi kekosongan sampai terpilihnya bupati periode selanjutnya di pemilihan umum 2024 mendatang.
BACA JUGA:Daftar Top 10 Instansi Ramai Pelamar CPNS 2023: Kemenkumham Masih Paling Puncak, Cek Selengkapnya
Kata Arinal Djunaidi sejak Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i masa jabatannya habis pada 20 September 2023 lalu, sebelum dilantik Pj Bupati Tanggamus hari ini, Sekda Tanggamus ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh).
"Atas nama Pemprov Lampung saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada saudari Dewi Handajani dan AM Syafi'i atas baktinya untuk pembangunan dan kemajuan Tanggamus," ujar Arinal Djunaidi.
Kepada Mulyadi Irsan, Arinal Djunaidi mengucapkan selamat bertugas, segera menyesuaikan diri, dan menjaga kondusifitas. Juga pemenuhan kebutuhan publik.
"Saya percaya saudara dapat memegang dan menjalankan amanah ini. Pahami tugas, kuasai medan tugas dan lainnya," ucapnya.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Film Petualangan Sherina 2 yang Mulai Tayang Besok di Seluruh Bioskop Indonesia
Tidak lupa dengan tegas Arinal Djunaidi mengingatkan kepada Pj Bupati untuk tidak memutasi pegawai tanpa persetujuan dari Kemendagri melalui gubernur.
"Saya ingatkan jangan melantik. Kan malu kalau dibatalkan. Saya pasti batalkan. Kalau mau melantik usulkan ke gubernur. Lalu gubernur mengajukan ke Kemendagri. Kalau sudah disetujui baru dilantik," tuturnya.
Dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya. Juga mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: