Sebarkan Foto Tak Pantas, Pria Ini Diamankan Polres Lampung Timur
Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.--
Diberitakan sebelumnya, cinta terkadang membuat seseorang nekat berbuat kasus pidana.
Sebagaimana dilakukan, RZ (21) warga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Gara-gara diputus cintanya, RZ nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Yaitu, mengunggah foto-foto tidak pantas mantan pacarnya di media sosial. Atas perbuatannya, kini RZ harus mendekam di ruang tahanan Polres Lamtim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:ASEAN PR Nobatkan BRI Sebagai ‘Best Government Public Relations in Indonesia’
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, RZ diamankan atas laporan DV (20) warga Kecamatan Way Bungur Lamtim.
Kepada petugas DV melaporkan, ada seseorang tidak dikenal yang membuat akun di media sosial mengatas namakan dirinya.
Akun media sosial itu mengunggah foto-foto dirinya yang tidak pantas, Kamis 7 September 2023.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polres Lamtim berhasil mengidentifikasi pembuat akun media sosial.
BACA JUGA:Tulang Bawang Distribusikan Cadangan Pangan Pemerintah, 1 KPM Terima 10 Kg Beras, Berikut Datanya
Dari hasil penyelidikan tersebut, Polres Lamtim berhasil mengamankan RZ di Jalan Lintas Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Lamtim, Minggu 24 September 2023.
Berikut RZ turut diamankan barang bukti berupa 1 buah telepon genggam merek Redme Note 8.
Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan pasal 35 Juncto pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Senin 25 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: