Berbuat Asusila Terhadap Anak Kandung, Pria Ini Diamankan Polsek Raman Utara, Lampung Timur
Ayah kandung berbuat asusila terhadap anaknya yang masih dibawah umur--
BACA JUGA:Tulang Bawang Distribusikan Cadangan Pangan Pemerintah, 1 KPM Terima 10 Kg Beras, Berikut Datanya
Peristiwa berawal ketika, KA sedang bersama korban di rumah saat istrinya sedang pergi berbelanja ke pasar. Kesempatan itu dimanfaatkan KA untuk mencabuli putrinya yang sedang tidur.
Perbuatan KA akhirnya terungkap, saat bangun tidur korban mengeluh kepada ibunya, karena merasa sakit pada bagian kemaluan.
Ketika ditanya, korban mengaku sakit pada bagian kemaluannya akibat perbuatan KA.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban kemudian membawa putrinya menjalani pengobatan ke Puskesmas guna mendapatkan visum.
Setelah itu, melaporkan perbuatan KA ke Polsek Gunung Pelindung.
Berdasarkan laporan ibu korban dan hasil peMendapat laporan itu, Polsek Gunung Pelindung langsung mengamankan KA tanpa perlawanan.
Selanjutnya, proses penyidikan terhadap KA dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Timur.
Atas perbuatannya, KA dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Lampung Usulkan Lokasi Tes PPPK 2023 di Daerah Ini
"Tersangka dan barang bukti hasil visum korban, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur,"!jelasnya, Minggu 24 September 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: