Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online untuk Kamu yang Sudah Resign atau Pensiun, Simak Caranya
Bagi karyawan yang sudah resign atau pensiun dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat laman resmi Layanan Lapak Asik. FOTO TANGKAPAN LAYAR--
BACA JUGA:Pahami! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62 Sesuai Aturan
6. Foto diri terbaru tampak bagian depan.
7. NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau bagi peserta yang sudah mengajukan klaim sebagian.
Saat semua persyaratan sudah lengkap dan siap, kamu bisa mengurus pencairan JHT secara online lewat laman resmi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs resmi Layanan Lapak Asik.
BACA JUGA:Harga Masih Tinggi, Beras Lantas Jadi Favorit Masyarakat di Pasar Murah
2. Isi data pribadi seperti nama lengkap, NIK, dan nomor peserta BPJS ketenagakerjaan.
3. Setelah mengisi data diri secara lengkap, sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk memastikan kelayakan klaim BPJS ketenagakerjaan.
4. Setelah verifikasi selesai, kamu harus melengkapi sesuai instruksi yang ditampilkan pada portal.
5. Unggah semua dokumen dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6MB.
BACA JUGA:Cair Hitungan Menit! BPJS Ketenagakerjaan Berikan Pinjaman Dana Puluhan Juta Lewat Jamsostek Mobile
6. Saat sudah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
7. Selanjutnya kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
8. Wawancara akan dilakukan sesuai jadwal yang sudah dikirimkan ke email dan pastikan sudah menyiapkan berkas asli yang diperlukan pada saat wawancara.
9. Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: