Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online untuk Kamu yang Sudah Resign atau Pensiun, Simak Caranya

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online untuk Kamu yang Sudah Resign atau Pensiun, Simak Caranya

Bagi karyawan yang sudah resign atau pensiun dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat laman resmi Layanan Lapak Asik. FOTO TANGKAPAN LAYAR--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Bagi karyawan yang sudah resign atau pensiun dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat laman resmi Layanan Lapak Asik.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan social bagi para pekerja di Indonesia.

Adapun jenis-jenis BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan.

1. THT (Tunjangan Hari Tua) diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencapai usia pensiun atau sudah bekerja minimal selama 15 tahun.

BACA JUGA:PMI Asal Lampung Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya

2. JHT (Jaminan Hari Tua) diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai usia pensiun atau sudah tidak mampu bekerja lagi.

3. TA (Tunjangan Anak) diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai anak kandung/angkat yang belum menikah dan belum berpenghasilan sendiri.

4. TK (Tunjangan Kematian) diberikan kepada ahli waris peserta BPKJ Ketenagakerjaan yang sudah meninggal dunia.

5. AKK (Asuransi Kecelakaan Kerja) diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

BACA JUGA:Mutasi TNI Terbaru 2023, 38 Perwira Alih Tugas, Termasuk Mantan Danbrigif 3 Marinir Lampung

Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk melakukan klaim BPJS ketenagakerjaan kamu harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Peserta sudah berusia 56 tahun.

2. Usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.

3. Peserta terkena PHK dan tidak aktif bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: