Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online untuk Kamu yang Sudah Resign atau Pensiun, Simak Caranya

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online untuk Kamu yang Sudah Resign atau Pensiun, Simak Caranya

Bagi karyawan yang sudah resign atau pensiun dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat laman resmi Layanan Lapak Asik. FOTO TANGKAPAN LAYAR--

BACA JUGA:Cair Hitungan Menit! BPJS Ketenagakerjaan Berikan Pinjaman Dana Puluhan Juta Lewat Jamsostek Mobile

4. Mengundurkan diri

5. Meninggalkan Indonesia selamanya dan sudah tidak lagi menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).

6. Peserta cacat total permanen.

7. Meninggal Dunia.

BACA JUGA:Dua Sekretaris Parpol Ini Bahas Sekber dan Format Tim Pemenangan

8. Ingin mencairkan sebagian klaim Jaminan Hari Tua sebesar 10%.

9. Ingin mencairkan sebagian klaim Jaminan Hari Tua sebesar 30%

Setelah kriteria sudah terpenuhi selanjutnya kamu harus siapkan beberapa dokumen sebagai berikut.

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Peringati Haornas, Dispora Lampung Gelar Senam Lampung Berjaya dan Salurkan Bantuan Atlet Difabel

2. Kartu Tanda Pendudukan (KTP).

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif.

5. Surat keterangan pensiun, surat keterangan habis kontrak atau surat berhenti bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: