Iklan Bos Aca Header Detail

Maling Motor di Kampung Sendiri, Warga Tulang Bawang Ini Langsung Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Maling Motor di Kampung Sendiri, Warga Tulang Bawang Ini Langsung Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Polsek Dente Teladas menangkap pelaku curanmor-Humas Polres Tulang Bawang-

BACA JUGA:Voucher Potongan Menginap Senilai Rp 700 Ribu di Hotel Santika Indonesia, Begini Cara Mendapatkannya

"Dari pelaku petugas menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, milik korban," kata Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian, Minggu 1 Oktober 2023.

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu menjelaskan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: