Maling Motor di Kampung Sendiri, Warga Tulang Bawang Ini Langsung Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Maling Motor di Kampung Sendiri, Warga Tulang Bawang Ini Langsung Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Polsek Dente Teladas menangkap pelaku curanmor-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Pelaku yakni Asari (41), warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini ditangkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jum'at 29 September 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban Erik Setiono (29), warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo.

BACA JUGA:Unila Kembali Serahkan SK Guru Besar, Pengukuhan Mulai Oktober Ini

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban Juliatun (49) ketika terbangun dari tidur.

Saat baru terbangun, ibu korban hendak menuju dapur. 

Betapa kagetnya dia melihat pintu dapur belakang dan pintu dapur samping rumahnya sudah terbuka.

Ditambah lagi saat itu ibu korban melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, yang biasa terpakir dilokasi sudah raib. 

BACA JUGA:Daftar Perwira Polda Metro Jaya yang Masuk Mutasi Polri Terbaru 2023, Termasuk Polwan Cantik AKP Rita Yuliana

Akibat peristiwa ini korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Dente Teladas pagi harinya. 

Aparat kepolisian yang mendapat laporan langsung bergerak.

Akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB pelaku berhasil ditangkap dirumahnya. Sekitar 17 jam setelah peristiwa pencurian itu terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: