Transformasi Terbaru dari BPJS Kesehatan, Mau Berobat Kini Tak Perlu Fotocopy Berkas

Transformasi Terbaru dari BPJS Kesehatan, Mau Berobat Kini Tak Perlu Fotocopy Berkas

-ist-

BACA JUGA:Deretan Polwan Pama Masuk Mutasi Polri Terbaru 2023, Ada yang Alih Tugas Bersama Suami

Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Indonesia bertekad mencapai cakupan kepesertaan semesta Program JKN atau Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024.

Untuk mencapai tujuan ini, kerja sama dengan pemerintah adalah sangat penting.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan dasar yang kuat untuk kerja sama yang lebih erat antara BPJS Kesehatan, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Program JKN dan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.

"Per 1 September 2023 cakupan kepesertaan JKN yang mencapai lebih dari 262,74 juta jiwa atau 94,60 persen dari total seluruh penduduk, yang merupakan bukti nyata dari upaya bersama untuk menghadirkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia," ungkapnya.

BACA JUGA:Nah Lho, Ternyata Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga

Menurutnya, pemanfaatan layanan kesehatan yang signifikan oleh peserta JKN pada tahun 2022 dengan 502,8 juta kunjungan adalah pencapaian luar biasa.

"Ini mencerminkan kepercayaan yang semakin tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap Program JKN," tegas Ghufron. (*/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: