Nah Lho, Ternyata Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga

Nah Lho, Ternyata Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan kepada wartawan. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ternyata juga melakukan dua penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur (Lamtim). 

Dua berkas perkara penyidikan dugaan korupsi yang berkait dengan pembangunan Bendungan Marga Tiga itu antara yaitu ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Margatiga di Lamtim pada sejumlah Nomor Identifikasi Bidang Sementara atau NIS dan beberapa lahan di Kecamatan Sekampung, yang sumber dananya berasal dari APBN tahun anggaran 2021.

Kemudian yang kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi atas ganti rugi proyek Bendungan di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga di Lamtim yang sumber dananya berasal dari APBN tahun anggaran 2022.

Saat dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang dilakukan Kejati Lampung tersebut. 

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Berlomba di Event ONMIPA-PT 2023 Unila

Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung kata dia sudah melakukan pengumpulan dokumen disertai dengan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

"Tim telah mengumpulkan dokumen serta keterangan saksi-saksi,” katanya. 

Sedangkan untuk perkara tersebut kata Ricky, berbeda dengan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. "Berbeda penanganannya," ungkapnya. 

Diketahui, Polda Lampung juga menangani perkara pengadaan tanah genangan dalam pembangunan bendungan Marga Tiga.

BACA JUGA:Unila jadi Tuan Rumah Kongres HATHI, Ini Penjelasannya

Bahkan, penyidik Polda Lampung terus memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga. 

Kasatreskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, sebelumnya kasus tersebut ditangani Polres Lampung Timur.

Namun saat ini penanganan kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 50,4 miliar itu diambil alih Ditkrimsus Polda Lampung.

"Ada 196 saksi yang diperiksa dalam kasus itu," kata Iptu Johanes mewakili Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa 17 Januari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: