Satwa Trenggiling yang Dilindungi Terbakar di TNWK
Diduga Ulah Pemburu Liar, Satwa Dilindungi di TNWK Mati Terbakar--
Menurutnya, pada bulan tersebut kawasan hutan TNWK yang berada di Sektor Susukan Baru juga pernah terbakar.
Dari hasil penyelidikan, personil Polhut TNWK bersama Polres Lamtim berhasil mengamankan WM (50) warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah, 26 April 2022 lalu. WM disangka sebagai pelaku pembakar hutan di kawasan tersebut.
Berikut tersangka WM turut diamankan barang bukti berupa sepotong kepala rusa, seekor anak rusa dalam keadaan hidup, 2 pucuk senjata api laras panjang, 25 butir peluru kaliber 55.6 mm, 1 unit HT baofeng model UF 5R, 2 tas pinggang, 6 karung plastik, 2 buah korek api gas dan sebuah sarung pisau.
Saat menjalani pemeriksaan WM mengaku sengaja membakar kawasan hutan tersebut, untuk membudahkan memburu menjangan saat tumbuh rumput baru.
BACA JUGA:KPopers Harus Tahu, Ini Update Terbaru Dari Super Junior yang Tetap Eksis sampai Sekarang
Diberitakan sebelumnya, pada 23 November 2022 kawasan hutan TNWK yang berlokasi Sektor Susukan Baru mengalami kebakaran, pukul 11.00 WIB.
Peristiwa kebakaran kawasan hutan TNWK juga pernah terjadi di Sektor Susukan Baru dan Resort Kuala Penet, pada 2015 lalu.
Rinciannya, 25 hektar di Resort Kuala Penet dan 10 hektar di Sektor Susukan Baru. Selama tahun 2015 terjadi 3 kali kebakaran di kawasan hutan TNWK.
Sebelumnya, selama tahun 2012 tercatat ada 7 kali peristiwa kebakaran di kawasan hutan TNWK dengan total luasa mencapai 227 hektar.
Rinciannya, 23 Juli 2012 RPTN Margahayu, semak dan ilalang dengan luas 30 H, 16 Agustus 2012 RPTN Margahayu, semak dan belukar dengan Luas 27 Ha, 23 Agustus 2012 RPTN Margahayu, semak dan belukar 15 Ha, 1 September 2012 RPTN.
Kemudian, Rawa Bunder, lokasi GNRHL 35 Ha dan tanggal 2,3 dan 4 September 2012 lokasi yang sama di RPTN Rawabunder GNRHL, 40 Ha, 60 Ha dan 20 Ha. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: