Kejari Pringsewu Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Penganut Aliran Kepercayaan

Kejari Pringsewu Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Penganut Aliran Kepercayaan

Penyuluhan hukum terhadap penganut kepercayaan di Pringsewu, Lampung. FOTO ISTIMEWA --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penganut aliran kepercayaan di Indonesia, termasuk Pringsewu, Lampung memiliki kesetaraan dengan yang lainnya. 

Terlebih menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016, yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum.

Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mendorong partisipasi aktif dari semua pihak.

"Termasuk pemerintah, masyarakat, dan penganut aliran kepercayaan untuk bersama-sama menciptakan kerukunan antar keyakinan,” ujarnya.

BACA JUGA: Keren Abis! Farhana Nariswari Bakal Kenakan Kostum Nuansa Lampung di Miss International

Kemudian, memastikan perlindungan hak-hak individu dalam menjalankan keyakinannya.

Hal ini disampaikan dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait aliran kepercayaan masyarakat di balai pertemuan Sanggar Sasmita Bawana Paguyuban Budaya Bangsa (PBB) Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Selasa 3 Oktober 2023.

Kadek menuturkan, langkah menciptakan kerukunan antar keyakinanini dilakukan berdasar peraturan perundang-undangan norma yang ada. 

Sementara, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pringsewu Sukarman, perwakilan kantor kemenag dan polres.

BACA JUGA: Deretan Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa Satu Angkatan Kapolri yang Menjadi Kapolda, Tiga Hasil Mutasi Terbaru

Materi yang disampaikan meliputi pemahaman tentang aliran kepercayaan dan sejarah perkembangannya di Indonesia. 

Kemudian peran Majelis Lembaga Kemasyarakatan Kepercayaan Indonesia (MLKI) sebagai wadah organisasi bagi penghayat kepercayaan. 

"Hambatan yang dihadapi oleh penganut aliran kepercayaan dalam masyarakat dan negara, termasuk masalah pencatatan administrasi kependudukan dan upaya mengatasi diskriminasi," jelasnya. 

Kegiatan itu juga memberikan rincian perubahan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: