Salah Print Nama di Putusan, Vonis Pembunuh Bos Parut Kelapa Ditunda
Sidang pembacaan vonis terhadap Toto Sutarto terdakwa kasus dugaan pembunuhan bos parutan kelapa di Bandar Lampung ditunda. Foto Rizky Panchanov--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang pembacaan vonis terhadap Toto Sutarto terdakwa kasus dugaan pembunuhan bos parutan kelapa di Bandar Lampung ditunda.
Sesuai agenda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, harusnya pembacaan vonis terhadap Toto Sutarto itu digelar hari ini Senin 9 Oktober 2023. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto menunda persidangan selama satu pekan ke depan atau pada Senin 16 Oktober 2023.
Tarmizi pengacara terdakwa Toto Sutarto menjelaskan pembacaan vonis terhadap kliennya itu ditunda lantaran berkas putusan hakim belum siap, karena terdapat kesalahan nama terdakwa dalam berkas putusan.
BACA JUGA:Mahasiswa UTI Shavina Lestari Jalani Program Pertukaran Pelajar di Turki
"Majelis hakim menyampaikan bahwa hari ini belum siap putusannya karena tadi ada kekeliruan dalam print, jadi salah nama," kata Tarmizi kepada wartawan diwawancarai usai persidangan. Usai sidang Toto Sutarto kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan.
Jaksa penuntut umum menuntut Toto Sutarto (48) warga Gang Bungsu, Kelurahan Penengahan, Kedaton, Bandarlampung
Jaksa penuntut umum Dina Arifiana menjelaskan Toto Sutarto dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Toto Sutarto selama 13 tahun," kata jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Rekomendasi Tempat Wisata Lampung Hits Dijamin Seru dan Bikin Betah
Hal yang memberatkan menurut jaksa perbuatan pembunuhan tersebut meninggalkan duka mendalam kepada keluarga Sadiyem. "Korban yang merupakan majikan terdakwa seharusnya bisa menjadi pelindung," katanya. Kemudian perbuatan Toto Sutarto juga tergolong sadis, serta belum ada perdamaian dari terdakwa dan keluarga korban. Toto Sutarto juga belum meminta maaf.
Dugaan pembunuhan itu bermula ketika Toto Sutarto yang bekerja dengan korban Sadiyem pada Jumat 10 Maret 2023 berangkat untuk bekerja di rumah korban yang hanya berselang dua rumah dari rumahnya.
Terdakwa sebelum memulai pekerjaan memarut kelapa, langsung menuju alat mesin pemarut kelapa untuk terdakwa bersihkan dengan menggunakan sapu lidi yang berukuran kecil.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BCA Maksimum Rp 475 Juta, Angsuran Mulai Rp 9,17 Jutaan
Saat terdakwa Toto Sutarto membersihkan baskom tersebut. Dan tidak lama kemudian datang Sadiyem keluar dari dalam rumahnya menemui terdakwa yang sedang membersihkan baskom- baskom tersebut.
"Korban Sadiyem langsung marah-marah kepada terdakwa dengan sembari memberikan contoh caranya membersihkan baskom yang benar, kemudian setelah itu korban Sadiyem pergi meninggalkan terdakwa," kata jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: