Diduga Langgar Aturan dan Kesepakatan, Angel's Wing Lampung Jual Minuman Beralkohol di Atas 5 Persen

Diduga Langgar Aturan dan Kesepakatan, Angel's Wing Lampung Jual Minuman Beralkohol di Atas 5 Persen

--

BACA JUGA:Daftar Perwira yang Masuk Mutasi TNI Terbaru 2023 dan Bertugas Di Luar Struktur

Di bulan pertamanya, atau tepatnya pada awal Agustus 2023, tim Radar Lampung tidak mendapati bahwa Angel's Wing menjual minuman beralkohol golongan B atau C. 

Hanya ada beberapa minuman beralkohol golongan A yang kadarnya di bawah 5 persen seperti bir. 

Meskipun tim Radar Lampung mencoba memesan minuman alkohol dengan golongan B, Angel's Wing tetap tidak menyediakannya. 

Terbaru, kondisi itu mulai berubah, sebagaimana pantauan yang dilakukan tim dari Radar Lampung baru-baru ini. 

BACA JUGA:Breaking News, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Terbakar Malam Ini

Angel's Wing diduga telah melanggar aturan dari Pemkot Bandar Lampung dengan menjual minuman beralkohol jenis Soju. 

Mengutip dari laman www.klikdokter.com, diterangkan bahwa Soju merupakan minuman populer asal Korea Selatan dengan kadar alkohol 20-40 persen.

Begitu juga saat dilihat dari Peraturan Kepala BPOM No. 14 tahun 2016 tentang standar keamanan dan mutu minuman beralkohol. 

Pada tabel peraturan tersebut, Soju masuk dalam kolom kategori pangan.

BACA JUGA:Wahdi Meminta OPD Sigap Antisipasi Dampak El Nino

Definisinya yakni minuman beralkohol hasil destilasi dari fermentasi beras, gandum, barley, kentang, ubi, tapioka, atau pati lainnya. 

Standar mutunya yakni kadar etanol 20-30 % v/v ;. Kemudian kadar metanol tidak lebih dari 0,01 % v/v (dihitung terhadap volume produk). 

Penelusuran tim Radar Lampung, minuman Soju tidak tertera dalam menu yang disediakan maupun display gambar yang berada di atas meja. 

Soju tersebut langsung ditawarkan oleh pelayan begitu tim duduk di satu meja di dalam Angel's Wing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: