Angel's Wing Lampung Terancam Kembali Tutup, BPOM Pastikan Soju Minuman Beralkohol Golongan C

Angel's Wing Lampung Terancam Kembali Tutup, BPOM Pastikan Soju Minuman Beralkohol Golongan C

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung saat pasang segel di Angel's Wing, Jl. Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.-Sumber foto: Instagram @eva_dwiana-

BACA JUGA:Daftar Perwira yang Masuk Mutasi TNI Terbaru 2023 dan Bertugas Di Luar Struktur

Namun, Mega menjelaskan bahwa terkait izin, baik itu peredaran maupun tempat merupakan kewenangan pemerintah setempat. 

"Untuk peredaran dll, juga izin tempat itu berkaitan dengan pemerintah daerah setempat Pak," tutupnya.

Ya, sebelumnya Angel's Wing sempat disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung karena tidak sesuai antara perizinan dan operasional. 

Di mana, Angel's Wing menjual beragam jenis minuman beralkohol grade B atau berkadar tinggi di atas 5 persen. 

BACA JUGA:Dinkes dan juga TP PKK Tubaba Gelar Aksi Bergizi di Sekolah-sekolah

Segel dibuka setelah pihak Angel's Wing memperbaiki perizinannya menjadi cafe and resto serta membuat surat pernyataan. 

PT Asia Gemilang Bersama, diberi kesempatan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk membuka kembali Angel's Wing, asal menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan yang ada. 

Di antara poin-poin dalam surat pernyataan yang dirilis tersebut yakni, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki di bidang usaha restoran dan rumah minum/kafe, yang tertuang dalam poin satu.

Poin dua yakni dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik hingar bingar dengan ada dan/atau tidak ada Disc Jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget. 

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Kebut Program Peneranga Listrik di Desa-desa

Poin tiga yakni meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol.

Poin empat yakni tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

Lalu poin terakhir yakni bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apabila melanggar ketentuan pada poin di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: