RT Wawan Bakal Lapor ke Divpropam Mabes Polri, Begini Bunyi Pengaduannya
Wawan Kurniawan (berpeci) meninggalkan ruang sidang. Foto Anca --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan melalui tim penasehat hukumnya bakal melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung ke Divpropam Mabes Polri.
Sebagaimana diketahui, Ketua RT Wawan Kurniawan divonis hukuman percobaan.
Ia divonis oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam upaya banding empat bulan penjara, namun dengan masa percobaan delapan bulan.
Ia terbukti memenuhi unsur pasal 167 KUHP yakni masuk perkarangan orang tanpa izin, atas kasus membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud pada 19 Februari 2023 lalu yang viral di media sosial.
BACA JUGA:Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 62 Diumumkan? Yuk Cek Linknya Sekarang
Osep Doddy salah satu tim penasehat hukum Wawan Kurniawan mengatakan, Wawan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis percobaan kepada dirinya di tingkat banding.
Hanya saja, kata Osep, keluarga Wawan Kurniawan hendak mencari keadilan atas penahanannya oleh Polda Lampung selama 56 hari.
"Wawan dan keluarganya menerima putusan banding, sehingga sepakat tidak mengajukan kasasi. Hanya saja Wawan dan keluarganya meminta kuasa hukum untuk mencari keadilan atas penahanan yang dilakukan Polda Lampung," kata Osep Doddy ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Osep Doddy mengatakan, ada kesalahan pasal atas penahanan Wawan Kurniawan.
BACA JUGA:Astaga! CS Lampung Diduga Nekat Sajikan Tarian Erotis
Sebab ketika ditahan, penyidik Polda Lampung memprasangkakan Wawan dengan pasal 156 a tentang Penistaan Agama dan pasal 175 KUHP berkaitan dengan Pelarangan Ibadah.
"Dia (Wawan) kan ditahan di Polda dengan dasar pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Tapi kan kenyataannya perkara ini bukan tentang penistaan agama," ungkapnya.
Ya, Jaksa penuntut umum tidak menerapkan pasal yang diterapkan penyidik di awal.
Faktanya, dalam dakwaan justru pasal yang digunakan yakni 335 KUHP dan pasal 167 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: