Jelang Pilkades Serentak Lampung Timur, 388 Calon Mulai Kampanye

Jelang Pilkades Serentak Lampung Timur, 388 Calon Mulai Kampanye

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pikades) serentak di Kabupaten Lampung Timur mulai memasuki tahap kampanye.

Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Timur Yudi Irawan menjelaskan, tahapan kampanye para calon kades dimulai sejak 20 hingga 24 Oktober 2023.

Menurutnya, pada masa kampanye tersebut para calon kades menyampaikan visi dan misi di hadapan masyarakat.

pada masa kampanye tersebut para calon juga dapat mensosialisasikan pencalonannya dengan memasang baner atau poster.

BACA JUGA:Alami Kendala Padamkan Api di Lokasi Kebakaran Lahan Tanggamus Lampung, Tim Gabungan Harus Gunakan Alat Ini

"Jadwal dan lokasi penyampaian visi misi diatur panitia pemilihan kepala desa,"jelas M.Dawam, Jumat 20 Oktober 2023.

Kesempatan yang sama M.Dawam berharap, pelaksanaan kampanye para calon kades dapat berjalan tertib, aman dan nyaman. Itu agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Lamtim tetap kondusif.

Ditambahkan, untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dalam pelaksanaan Pilkades serentak. Para calon kepala desa di Kabupaten Lampung Timur telah mendeklarasikan pernyataan siap menang dan siap kalah.

Pernyataan sikap itu dibacakan 388 calon kades (Cakades) dari 112 desa dihadapan Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo dan jajaran Forkopimda di Gedung Pusiban Sukadana, Kamis, 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Wisata Dekat Tol Indralaya – Prabumulih, Jarak Tempuh Hanya Sekitar 20 Menitan

Selain menyatakan sikap siap menang dan siap kalah, para calon kades juga menyatakan, akan mentaati segala ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku tentang Pilkades.

Kemudian, ikut bertanggung jawab dalam memelihara kehormatan, keamanan ketentraman dan kesejahteraan serta kerukunan masyarakat desa.

Itu dengan tidak melakukan tekanan, ancaman, pemaksaan serta tindakan kekerasan sebelum maupun sampai dengan selesainya pelaksanaan Pilkades.

Selanjutnya, bagi yang menang siap menjalankan tugas sebagai Kepala Desa berdasarkan ketentuan peraturan - undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: