Ketua PN Tanjungkarang Akan Pimpin Sidang Narkoba Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel

Ketua PN Tanjungkarang Akan Pimpin Sidang Narkoba Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel

Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar di Bid. Propam Polda Lampung.--

BACA JUGA:Lagi, Polsek Way Jepara Amankan Tersangka Jambret

Sedangkan Achmad Rifai merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Dalam perkara ini, AKP Andri Gustami dijerat dengan pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, kedua didakwa dengan pasal 137 huruf a, juncto pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, AKP Andri Gustami sebelumnya telah dilimpahkan dari Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Kamis 5 Oktober 2023. 

BACA JUGA:5 Provinsi di Indonesia yang Paling Lama Tidak Kena Hujan

AKP Andri Gustami sebelumnya diduga terlibat dalam narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Polda Lampung mengungkapkan peran mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini tugasnya meloloskan pengiriman sabu di Pelabuhan Bakauheni.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: