Ketua PN Tanjungkarang Akan Pimpin Sidang Narkoba Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel
Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar di Bid. Propam Polda Lampung.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lingga Setiawan akan menjadi ketua majelis yang menyidangkan kasus narkoba mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami.
AKP Andri Gustami terlibat dalam kasus narkoba jaringan Internasional gembong narkoba Fredy Pratama.
Samsumar Hidayat, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengatakan, berkas perkara Andri Gustami sudah dilimpahkan tim jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak Selasa 17 Oktober 2023 lalu.
Berkas perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Samsumar mengatakan, AKP Andri Gustami akan segera menjalani sidang perdana pada Senin 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:Rahmantyo Farlodrian Kembali Nakhodai DGCI untuk Periode 2023-2025
"Agendanya pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum," kata Samsumar Hidayat.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang sudah menunjuk tiga hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim akan dipimpin Lingga Setiawan, dan dua hakim anggota yaitu Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat sendiri.
AKP Andri Gustami kata Samsumar akan menjalani sidang dengan tiga terdakwa lainnya.
Tetapi dalam dua berkas perkara terpisah, yaitu atas nama terdakwa Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Kemudian, atas nama terdakwa M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal dengan berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
"Untuk ketiganya ini, mereka disidangkan oleh majelis hakim lain yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rifai, dengan dua hakim anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati," ujarnya.
Diketahui, Lingga Setiawan sendiri merupakan ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: