Sempat Bilang On The Track, Kini Kejati Lampung Sebut Tunda Periksa Anggota Dewan Tanggamus

Sempat Bilang On The Track, Kini Kejati Lampung Sebut Tunda Periksa Anggota Dewan Tanggamus

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan (kanan) dan Kasi Penyidikan Krisnandar. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Memasuki tahun politik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunda pemeriksaan anggota DPRD Tanggamus atas kasus dugaan korupsi biaya hotel perjalanan dinas tahun anggaran 2021.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin 23 Oktober 2023.

"Untuk pemeriksaan kita tunda dahulu, karena kan ada memorandum dari pak Jaksa Agung untuk menunda dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon legislatif di tahun politik," kata Ricky Ramadhan didampingi Kasi Penyidikan Kejati Lampung, Krisnandar.

Setelah masa memorandum selesai, barulah progres perkara tersebut dilanjutkan lagi. "Setelah selesai memorandum itu progresnya dijalankan lagi," katanya.

BACA JUGA:Kenali Perbedaan Bougenville Ekor Musang dan Singapura, Harga Serta Cara Perawatan

Meski demikian, Ricky Ramadhan mengatakan penyidikannya masih terus berlangsung.

Hanya saja, fokus penyidik saat ini untuk memulihkan kerugian negara.

"Tetap berjalan rekan-rekan, penyidik sedang mengoptimalkan pengembalian kerugian negara," ungkapnya.

Dari kerugian negara Rp9,14 miliar. Saat ini para anggota dewan Tanggamus sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 8,4 miliar.

BACA JUGA:Andika The Titans Bongkar Pembubaran Band Peterpan, Jawaban Ariel Noah Bikin Tercengang

"Terakhir mereka mengembalikan pada awal Oktober. Jadi sekarang tersisa Rp 500 juta lagi," kata Ricky.

Karenanya, ia mengimbau kepada anggota dewan yang merasa menerima untuk segera mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar.

"Pemanggilan belum, kan Jaksa Agung di situ (memorandum) untuk menunda pemanggilan-pemanggilan yang berhubungan dengan anggota dewan," kata Krisnandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: