Sempat Bilang On The Track, Kini Kejati Lampung Sebut Tunda Periksa Anggota Dewan Tanggamus
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan (kanan) dan Kasi Penyidikan Krisnandar. Foto Anca --
BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Hadiri Rakernas ADPSI dan ASDEPSI
Sebelumnya, meski ada instruksi Jaksa Agung untuk menunda sementara kasus pidana yang melibatkan para calon legislatif (caleg), Kajati Lampung memastikan kasus dugaan korupsi biaya hotel dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 on the track.
Ya, hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung untuk kasus tindak pidana yang sudah ditangani sebelum instruksi itu keluar, sehingga kasusnya tetap berjalan.
"Sehubungan petunjuk pak Jaksa Agung untuk kasus yang sudah berjalan (penyidikannya) tetap on the track kita," kata Ricky Ramadhan di Kejati Lampung, Senin 28 Agustus 2023.
Di mana, hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi biaya penginapan pada perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 pun sudah keluar.
Hal itu dibeberkan Ricky Ramadhan pada Senin 21 Agustus 2023.
"Ya sudah keluar (hasil perhitungan kerugian negara)," kata Ricky Ramadhan usai ditemui salat Zuhur di Masjid Kejati Lampung, Senin 21 Agustus 2023.
Dari informasi yang ia terima dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, hasil perhitungan kerugian negara kasus DPRD Tanggamus mencapai Rp 9 miliar.
BACA JUGA:Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Ajak Masyarakat Pegang Teguh Pancasila
"Ya, kerugiannya ada Rp9 miliar lebih sekian. Saya lupa detailnya," kata Ricky Ramadhan.
Kejati Lampung menaikkan status perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 ke tingkat penyidikan.
Tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan indikasi adanya dugaan mark up dalam perjalanan dinas tahun 2021.
Kejati Lampung sudah melakukan penyelidikan dugaan mark up biaya penginapan perjalanan dinas DPRD Tanggamus sejak Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: