Jaksa Ungkap Cara Mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Masuk Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Jaksa Ungkap Cara Mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Masuk Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

AKP Andri Gustami usai menjalani sidang. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami (34) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 23 Oktober 2023.

Andri Gustami menjalani sidang bersama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal.

Namun, Andri Gustami yang menjalani sidang pertama. Sedangkan tiga terdakwa lain berada dalam berkas terpisah. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Lingga Setiawan di ruang utama Bagir Manan. 

BACA JUGA:SHARP Gelar Undian Sub Dealer Campaign Cabang Lampung, Ini Nama-nama Pemenangnya

Andri Gustami saat ditanya hakim dirinya menyatakan sehat.

Jaksa penuntut umum Eka mengatakan, awalnya AKP Andri Gustami selalu Kasat Narkoba memimpin penangkapan pelaku narkoba atas nama Ical di tol ruas Terbanggibesar - Bakauheni pada Agustus 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 30 kilogram (kg) sabu.

Saat itu, AKP Andri Gustami menyita handphone Samsung Z Flip yang di dalamnya ada komunitas antara kurir Ical dengan The Secret alias gembong narkoba Fredy Pratama alias Mojopahit alias Koko Malaysia alias Air Bag alias Miming yang kini masih buron.

Dengan memanfaatkan barang bukti tersebut kata jaksa Eka, AKP Andri Gustami kemudian menghubungi seseorang dengan inisal BNB dengan tujuan agar narkotika bisa “aman” pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA:Unila Sosialisasikan PPKS Bagi Semua Sivitas Akademik

Namun upaya terdakwa untuk berkomunikasi dengan seseorang dengan inisal BNB tersebut belum membuahkan hasil.

Kemudian pada Maret 2023, AKP Andri Gustami kembali menangkap kurir jaringan BNB dengan barang bukti 18 kg sabu. 

Disusul kemudian pada bulan April 2023 melakukan penangkapan terhadap kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui cargo atau jasa ekspedisi.

AKP Andri Gustami kemudian menghubungi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF melalui aplikasi BBM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: