Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sapi di Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejari, Langsung Masuk Lapas Kalianda
Ketua Kelompok Tani tersangka dugaan korupsi bantuan sapi diamankan Satreskrim Polres Lampung Selatan. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Kelompok Tani (Poktan) Rukun Sentosa, Purwanto (50) yang terlibat dugaan korupsi bantuan sapi, diamankan Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Tersangka dugaan korupsi bantuan sapi ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda, Senin, 15 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Indik Rusmono mengatakan, Purwanto diduga menyelewengkan bantuan 20 ekor sapi pada 2021.
Bantuan tersebut diberikan dalam program pengembangan ternak Ruminansia di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.
Modusnya, Ketua Poktan Rukun Sentosa ini mengajukan proposal bantuan ternak sapi ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian pada Januari 2021.
Meski disetujui, proposal tersebut ternyata diajukan tanpa sepengetahuan anggota kelompok tani.
"Pada November 2021 hingga Januari 2022, tersangka menerima 20 ekor sapi betina indukan atas nama kelompok tani," kata AKP Indik Rusmono dalam keterangan tertulis.
Kemudian diketahui bahwa Purwanto melihara sendiri bantuan puluhan ekor sapi tersebut.
BACA JUGA:Kejati Periksa Mantan Gubernur Lampung, Sita Aset Rp38,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana PI
Sekitar Maret 2022, seekor sapi bantuan dipotong dan dijual. Hingga Juni 2023, Purwanto menjual 19 ekor sapi bantuan dengan nilai mencapai Rp191 juta.
AKP Indik Rusmono mengungkapkan, hasil penjualan sapi tersebut digunakan Purwanto untuk kebutuhan pribadi.
Termasuk untuk biaya perawatan istrinya yang sakit dan membeli pakan ternak.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Lampung Selatan menyita barang bukti 68 dokumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
