Upsss, Pengacara Sebut AKP Andri Gustami Tak Seharusnya Dipecat, Tapi Diberdayakan untuk Lawan Narkoba

Upsss, Pengacara Sebut AKP Andri Gustami Tak Seharusnya Dipecat, Tapi Diberdayakan untuk Lawan Narkoba

AKP Andri Gustami usai menjalani sidang. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengacara AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, menyebut kliennya tidak seharusnya dipecat dari anggota Polri.

Bahkan, kata dia, AKP Andri Gustami justru bisa diberdayakan untuk melawan jaringan narkoba internasional. 

Hal itu disampaikannya setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 23 Oktober 2023.

Ia mengatakan, tim pengacara sedang mengkaji untuk mengusulkan kebijakan kepada pemerintah untuk merehabilitasi, kemudian memberdayakan aparat penegak hukum yang masuk ke dalam dunia narkoba untuk memberantas narkoba. 

BACA JUGA:Sekretaris Kabupaten Pringsewu Lampung Mengaku Terima Rekomendasi KASN soal Gaya Komunikasi, Tapi...

"Kami sedang mengkaji untuk mengusulkan kebijakan khususnya aparat hukum yang dijebak, dipengaruhi oleh mereka (bandar narkoba) bisa direhabilitasi dan justru untuk melawan sindikat internasional itu," kata Ali Butho kepada wartawan. 

Menurutnya, saat ini aparat dan pemerintah serta masyarakat sedang melawan sindikat narkoba yang menghancurkan bangsa.

Oleh karena itu, AKP Andri Gustami menurut Ali Butho salah satu aparat yang sudah sukses memberantas narkoba itu. 

"Kita sedang menghadapi jaringan internasional yang bisa menghancurkan institusi penegak hukum. Mereka bisa menjebak dan sebagainya," ungkapnya.

BACA JUGA:Ketua Umum Dewan Kesenian Lampung Selatan Lantik DKK Sidomulyo

"Justru klien kami ini sangat besar jasanya untuk menghentikan kasus peredaran narkoba," klaimnya. 

Karena itu, dirinya ingin agar AKP Andri Gustami justru jangan dipecat.

"Kami minta direhab jadi tidak dipecat. Justru mereka-mereka ini lah yang nanti bisa menghancurkan narkotika," ungkapnya. 

Terkait materi dakwaan jaksa, Ali Butho menyebut pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: