Upsss, Pengacara Sebut AKP Andri Gustami Tak Seharusnya Dipecat, Tapi Diberdayakan untuk Lawan Narkoba
AKP Andri Gustami usai menjalani sidang. Foto Anca/Radarlampung.co.id--
Sebab ia memandang konstruksi dakwaan jaksa terlalu sederhana dan tidak detail.
"Tidak ada jelas bagaimana konstruksi hukum yang sistematis yang dibuat di dalam dakwaan ini. Saya lihat singkat dan sederhana dakwaan ini tidak detail," katanya.
Soal dakwaan jaksa yang menyebut AKP Andri Gustami masuk jaringan narkoba Fredy Pratama karena tidak adanya penghargaan dari Polri atas capaian kasus yang diungkap, Ali Butho mengatakan hal itu hanya dakwaan jaksa.
Ia meminta agar hal itu dibuktikan di fakta persidangan.
BACA JUGA:28 Kabupaten/Kota Kurang Hujan Terpanjang di Indonesia, Tidak Kena Hujan Lebih dari 100 Hari
"Dakwaan ini dasar untuk sidang pengadilan. Tapi kan ada pengungkapan di fakta persidangan. Kita buktikan saja," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: