Banding AKP Andri Gustami Ditolak, Pengacara Isyaratkan Kasasi
Zulfikar Ali Butho saat berdiskusi dengan AKP Andri Gustami.-Foto Anca/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Banding yang dilayangkan AKP Andri Gustami mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) ditolak.
Ya, hasil sidang banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menghukum mati AKP Andri Gustami.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan dirinya akan mengkonsultasikan putusan banding tersebut kepada kliennya terlebih dahulu, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Salinan putusan banding baru kami dapat kemarin. Rencana kami pelajari dahulu poin-poin pertimbangan hakim apa yang membuat kami ditolak. Kita akan bahas dahulu dengan klien," ungkap Zulfikar Ali Butho, Kamis 25 April 2024.
BACA JUGA:Meriah, Camat dan Kapekon Lenggak Lenggok di Fashion Show Tanggamus Expo 2024
Kemungkinan, kata dia, pihaknya bakal menempuh upaya hukum lanjutan yakni kasasi ke Mahkamah Agung atas penolakan banding itu.
"Yang pasti secara substansial secara teknis kita akan mencari keadilan dengan memanfaatkan upaya hukum yang sudah tersedia," lanjutnya.
Ditanya apakah termasuk juga akan mengajukan upaya grasi atau permohonan ampunan ke presiden, Ali Butho mengiyakan.
"Apapun hak untuk terpidana kita jalani. Dari pembicaraan awal beliau akan tempuh segala upaya hukum," ungkap Ali Butho.
Saat ini, kata dia, AKP Andri Gustami masih berada di Rutan di Lampung dan belum dipindah ke Nusakambangan. "Belum (dipindah) masih di sini," tandasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kepada mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami dalam kasus sindikat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Hal itu disampaikan Humas PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat. Ia pun membenarkan pihaknya telah menerima surat salinan putusan banding dari PT Tanjungkarang pada Jumat (19/4) lalu.
Yaitu dengan Nomor Perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon Andri Gustami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: