Ungkap Peredaran Obat Daftar G, Satresnarkoba Polres Pringsewu Lampung Sita Ratusan Butir Pil Hexymer

Ungkap Peredaran Obat Daftar G, Satresnarkoba Polres Pringsewu Lampung Sita Ratusan Butir Pil Hexymer

Ungkap kasus peredaran obat daftar G jenis pil Hexymer di Pringsewu, Lampung. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

Barang bukti lainnya berupa dua plastik klip berisi 6 butir pil tramadol serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, pelaku disangkakan dua pasal sekaligus. 

BACA JUGA: 28 Kabupaten/Kota Kurang Hujan Terpanjang di Indonesia, Tidak Kena Hujan Lebih dari 100 Hari

BACA JUGA: 10 Wilayah yang Masuk Daftar Kota Terpanas di Indonesia Termasuk Lampung, Nomor 1 Ada di Jawa Barat

Yaitu pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: