Ungkap Peredaran Obat Daftar G, Satresnarkoba Polres Pringsewu Lampung Sita Ratusan Butir Pil Hexymer
Ungkap kasus peredaran obat daftar G jenis pil Hexymer di Pringsewu, Lampung. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
Barang bukti lainnya berupa dua plastik klip berisi 6 butir pil tramadol serta satu unit handphone.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, pelaku disangkakan dua pasal sekaligus.
BACA JUGA: 28 Kabupaten/Kota Kurang Hujan Terpanjang di Indonesia, Tidak Kena Hujan Lebih dari 100 Hari
BACA JUGA: 10 Wilayah yang Masuk Daftar Kota Terpanas di Indonesia Termasuk Lampung, Nomor 1 Ada di Jawa Barat
Yaitu pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: