Ratusan Kilogram SS Dimusnahkan, Ada BB dari Jaringan Fredy Pratama
Polda Lampung memusnahkan barang bukti (BB) narkoba periode Mei-Oktober 2023. Barang bukti yang dimusnahkan dari 27 kasus dengan tersangka 52 orang.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung memusnahkan barang bukti (BB) narkoba periode Mei-Oktober 2023. barang bukti yang dimusnahkan dari 27 kasus dengan tersangka 52 orang.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyatakan BB yang dimusnahkan sebanyak 129,7 kg sabu-sabu (SS), ganja 54,4 kg, ekstasi 18.986 butir ditambah 6,7 gram, dan tembakau sintesis 24,35 gram.
"Nilai ekonomis dari barang bukti Rp200.456.813.000. Dari jumlah barang bukti yang disita dan dimusnahkan mampu menyelamatkan nyawa 592.529 orang," katanya.
Pemusnahan BB, kata Helmy, dimasukkan ke dalam drum, disiram minyak, dan dibakar.
BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Pengedar 875 Butir Pil Hexymer
''Lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung," ujarnya.
Dari BB yang diamankan, kata Helmy, ada enam kasus hasil pengembangan jaringan Fredy Pratama. ''Barang bukti yang diamankan 60 kg SS," ungkapnya.
Pemusnahan BB ini, kata Helmy, telah mendapat persetujuan Kejari Bandarlampung, Kejari Lampung Selatan, dan Kejari Pesawaran.
"Jadi pemusnahan BB ini sudah mendapat persetujuan," katanya.
BACA JUGA:Petaka Pasar Malam, Penjaga Loket Hamil Dirudapaksa
Dalam war of drugs, kata Helmy, Polri tidak bisa bekerja sendiri. ''Namun, melibatkan stakeholder terkait. Dengan saling bekerja sama, termasuk dengan masyarakat, Insya Allah peredaran narkoba bisa dicegah," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: