Lahan Sabut Kelapa Milik Pemkab Pesbar Terbakar, Ternyata Akibat Ini..

Lahan Sabut Kelapa Milik Pemkab Pesbar Terbakar, Ternyata Akibat Ini..

Sekitar delapan hektare lahan di lokasi Kawasan Usaha Agro Industri Terpadu (KUAT) milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Foto dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID — Sekitar delapan hektare lahan di lokasi Kawasan Usaha Agro Industri Terpadu (KUAT) milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang ada di Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, terbakar sekitar pukul 11.30 Wib, Jumat (27/10/2023) dan berhasil dipadamkan hingga pukul 01.00 Wib, Sabtu (28/10/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolpol PP-Damkar) Kabupaten Pesbar Cahyadi Moeis, mengatakan, kebakaran lahan yang terjadi di kawasan usaha agro industri terpadu tersebut diduga disebabkan oleh warga yang membuang puntung rokok pada tumpukan limbah lama sabut kelapa yang ada dilokasi itu, dengan kondisi puntung rokok masih dalam keadaan menyala.

“Sehingga, dengan kondisi limbah lama sabut kelapa yang memang sangat kering karena kemarau itu jelas mudah terbakar, dan api terus merambat ditumpukan limbah sabut kelapa yang ada di wilayah KUAT tersebut,” katanya, Sabtu (28/10/2023).

BACA JUGA:Daftar Daerah Terpanas di Lampung Hingga Akhir Oktober 2023, Pernah Tembus Hingga 38,6 Derajat Celcius

Menurut Cahyadi, kebakaran yang terjadi di lahan pengolahan sabut kelapa itu memang cukup sulit dipadamkan, karena memang kondisi tumpukan sabut limbah kelapa itu berlapis-lapis dan sangat tebal, serta tidak menyerap air, ditambah lagi banyak kepulan asap. Karena itu, dalam melakukan pemadaman api itu pihaknya menurunkan dua unit mobil pemadam kebakaran.

“Kita juga turun langsung ke lokasi kebakaran itu, dan menerjunkan sebanyak 15 orang personil damkar dengan dua unit armada mobil damkar yang ada di Posko Kecamatan Pesisir Tengah, dan Posko Kecamatan Ngambur,” jelasnya.

Dijelaskannya, pemadaman tersebut dilakukan secara bertahap dan tentu tidak gegabah, mengingat dalam pemadaman harus benar-benar memastikan lokasi yang terbakar itu padam dan tidak lagi ada titik api, baik dipermukaan atas maupun permukaan bawah pada tumpukan limbah sabut kelapa tersebut. Mengingat limbah itu mudah terbakar, sehingga harus dipastikan padam agar tidak lagi menimbulkan titik api dan kembali merambat kelahan lainnya.

BACA JUGA:Gelar Peringatan Sumpah Pemuda, Pemprov Berikan Sejumlah Penghargaan Pemenang Pemuda Pelopor Provinsi Lampung

“Api yang membakar tumpukan limbah sabut kelapa itu benar-benar berhasil dipadamkan hingga pukul 01.00 Wib, Sabtu (28/20/2023), dengan dilakukan penyiraman/penyemprotan sebanyak 17 tanki mobil damkar,” jelasnya.

Ditambahkannya, kejadian itu menyebabkan sekitar delapan hektare lahan dilokasi KUAT tersebut terbakar, namun dalam peristiwa itu tidak ada kerugian materil, karena memang yang terbakar itu merupakan limbah sabut kelapa yang sudah lama dan tidak dimanfaatkan. Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau dan kembali mengingatkan kepada warga untuk tidak gegabah saat berada di lokasi kawasan itu karena memang banyak bahan-bahan yang mudah terbakar.

“Seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan, ataupun tindakan lainnya yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” tegasnya.

BACA JUGA:Cek, Jadwal Pengambilan Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Cair Rp 200 Ribu, Login Sekarang

Sementara itu, kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesbar Siswandi, melalui Sekretaris Yudi Era Seda, mengatakan, kebakaran lahan yang ada di kawasan usaha agro industri terpadu, itu memang merupakan lahan milik Pemkab setempat yang sebelumnya sebagai pengolahan sabut kelapa seperti untuk pembuatan coco peat dan coco fiber, sehingga banyak limbah lama sisa sabut kelapa dilokasi tersebut.

“Tidak ada kerugian akibat kejadian tersebut, karena memang yang terbakar itu merupakan sisa-sisa limbah lama sabut kelapa sejak beberapa tahun lalu,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: