Ini Daftar Nama ASN Pemkot Bandar Lampung Tersandung Kasus Hukum Selama 2023, Syahriwansah 'Masih' Lolos

Ini Daftar Nama ASN Pemkot Bandar Lampung Tersandung Kasus Hukum Selama 2023, Syahriwansah 'Masih' Lolos

ILUSTRASI--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepanjang tahun 2023, Pemkot Bandar Lampung mencatat adanya sejumlah ASN tersandung kasus pidana.

Beberapa di antaranya ASN tersandung kasus pidana ada yang sudah berstatus ikrah.

Kasus hukum yang membelit para ASN tersebut beragam, mulai dari dugaan kekerasan sampai dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, sepanjang tahun 2023 ada tiga ASN tersandung kasus hukum.

BACA JUGA:Simak! Ini Keistimewaan Motor Listrik Polytron Fox-R Dengan Subsidi Rp 7 Juta dan Mejeng di Pameran IMOS 2023

"Hingga Oktober 2023 ini kami mendata ada tiga ASN yang berurusan dengan hukum," katanya, Minggu, 29 Oktober 2023.

Menurut Herly, tiga nama ASN yang terlibat hukum dimulai dari Septi Aria ASN BPKAD Pemkot Bandar Lampung yang terlibat kasus penganiayaan ART.

Lalu Pipi Oktavira Guru SMP N 3 Bandar Lampung yang melakukan penipuan masuk pegawai negeri sipil.

"Dan ketiga itu Maman Hilman, ASN BPPRD yang tersandung kasus narkoba," ungkapnya.

BACA JUGA:Asyik Banget Nih! Rekomendasi Tempat Ngopi Hits di Bandar Lampung

Ditanya soal eks Kepala DLH Bandar Lampung Syahriwansah yang diduga melakukan korupsi retribusi sampah, Herly menyebutnya belum termasuk yang dikategorikan ASN bermasalah hukum.

Sebab, kata Herly, pihaknya belum menerima surat resmi dari pengadilan setempat.  

"Kalau Pak Sahriwansyah, kemudian Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan dan Hayati mantan Bendahara DLH Pemkot Bandar Lampung sekarang ini infonya masih banding. Jadi dari pengadilan suratnya belum dikeluarkan ke kami," ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap memutuskan status ASN yang memang tersandung kasus tersebut untuk sementara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: