Bawaslu bersama Pol PP Mesuji Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacalon Legislatif

Bawaslu bersama Pol PP Mesuji Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacalon Legislatif

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji bersama instansi teknis terkait Sat Pol PP dengan pengawalan kepolisian melaksanakan penertiban alat peraga kampanye APK para bakal calon anggota legislatif. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji, Lampung menertibkan alat peraga kampanye (APK) para bakal calon anggota legislatif. 

Langkah penertiban ini dilakukan bersama instansi terkait seperti Satpol PP dan didampingi aparat kepolisian. 

Menurut Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, pihaknya hari ini melakukan penertiban spanduk yang melanggar perda.

Sebelumnya pihaknya sudah memberikan imbauan kepada partai politik terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Diduga Lakukan Permufakatan Jahat, DKPP Diminta Berhentikan Tetap Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang

BACA JUGA: Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Akan Disidang DKPP, Ini Perkaranya, Koordinator Sekretariat Akan Buka-Bukaan

"Imbauan sudah kita lakukan, dan juga dikumpulkan semua partai politik serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dengan keindahan dan larangan pemasangan di pohon," sebut Deden.

Termasuk Dinas Perhubungan untuk menentukan jalan mana yang boleh dan tidak boleh.

Lalu, Kesbangpol dan Kasat Pol PP serta seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Mesuji.

Hal ini untuk penyamaan persepsi tentang APK yang boleh dan tidak boleh dilanggar.

BACA JUGA: Aksi Diduga Tawuran Antar Pelajar Terjadi di Jalan Soekarno Hatta, 1 Siswa Jadi Korban Meninggal Dunia

BACA JUGA: Viral Video Siswa Terlibat Tawuran di Bandar Lampung, Ini Faktanya

Selanjutnya Bawaslu memberikan waktu kepada Partai Politik untuk menurunkan sendiri.

"Hari ini disepakati untuk mulai tahap pertama kita penertiban alat peraga yang melanggar tersebut," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: