Masyarakat tak Bisa Sembarangan Gunakan Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah, Ini Syarat Pengajuannya

Masyarakat tak Bisa Sembarangan Gunakan Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah, Ini Syarat Pengajuannya

Penggunaan air tanah sumur bor/gali perlu izin pemerintah. ILUSTRASI/PEXELS--

BACA JUGA: Jangan Asal-Asalan Memilih Bank Digital atau Dompet Digital, Ikuti Tips Berikut Sebelum Memilihnya

Adapun hasil verifikasi dan evaluasi berupa diterbitkannya surat persetujuan pengeboran/penggalian.

Atau jika permohonan ditolak maka akan diterbitkan surat penolakan persetujuan/izin penggalian.

Lanjut permohonan yang disetujui wajib melaksanan pengeboran/penggalian eksplorasi tanah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Jangka waktu yang ditetapkan paling lama 60 kalender setelah surat persetujuan diterbitkan.

BACA JUGA: Suhu Maksimum Harian di Jawa Barat Mendidih Sepanjang Oktober 2023, Langganan Jadi Daerah Terpanas

Kemudian pemohon harus menyampaikan laporan berkaitan dengan hasil eksprolasi air tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.

Kepala PATGTL akan melaksanan evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian, dari eksplorasi yang sudah disampaikan oleh pemohon.

Lalu berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kepala Badan atas nama Menteri ESDM akan menetapkan persetujuan atau menolak permohonan.

Dan jika ditolak permohonan persetujuannya, maka pemohon wajib menutup sumur bor atau galian tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: