Masyarakat tak Bisa Sembarangan Gunakan Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah, Ini Syarat Pengajuannya
Penggunaan air tanah sumur bor/gali perlu izin pemerintah. ILUSTRASI/PEXELS--
BACA JUGA: Rekomendasi Hotel Syariah Murah di Semarang, Bisa Dapat Tarif Mulai Rp 60 Ribuan per Malam
Selanjutnya berkaitan dengan beberapa dokumen atau berkas yang wajib disiapkan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM tersebut.
Dokumen Perizinan Penggunaan Air Tanah (Sumur Bor/Gali)
1. Formulir permohonan yang memuat beberapa hal berikut
- Identitas pemohon.
- Alamat lokasi pengeoran atau penggalian eksprorasi air tanah.
- Koordinat rencana titik pengeboran.
- Jangka waktu penggunaan air tanah.
- Keterangan sumur bor atau galian.
BACA JUGA: 14 Shinobi dari Desa Konoha yang Ditakuti dan Disegani di Seluruh Dunia
2. Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
- Akta jual beli (AJB)
- Surat hak milik (SHM)
- Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: