Masyarakat tak Bisa Sembarangan Gunakan Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah, Ini Syarat Pengajuannya

Masyarakat tak Bisa Sembarangan Gunakan Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah, Ini Syarat Pengajuannya

Penggunaan air tanah sumur bor/gali perlu izin pemerintah. ILUSTRASI/PEXELS--

BACA JUGA: Makna Lukisan Raden Saleh, Simbol Abadi Pengkhianatan Belanda Kepada Pangeran Diponegoro

- Surat perjanjian sewa

3. Surat pernyataan bahwa tanah dipergunakan tdak dalam proses sengketa (bermaterai).

4. Dokumen persetujuan lingkungan.

5. Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

BACA JUGA: 2 Cara Membuat Bougenville Berbunga Rimbun, Tanaman Hias Mania Boleh Coba

6. Rencana pengambilan (jumlah debit dalam meter kubik per hari).

7. Rencana peruntukan penggunaan.

8. Lampiran gambar konstruksi sumur bor atau gali.

Setelah semua dokumen persyaratan pengajuan izin penggunaan lengkap.

BACA JUGA: Cara Menanam Cabe Rawit dengan Teknik Semi Organik di Musim Kemarau

Maka langkah selanjutnya adalah mengajukan izin dengan cara berikut

Pertama ajukan persetujuan ke Kepala Badan dengan melampirkan berkas persyaratan.

Selanjutnya Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melaksanakan proses verifikasi, dan evaluasi terhadap permohonan yang diajukan.

Kemudian dalam pelaksanaan dua proses tersebut, Kepala PATGTL akan membentuk tim teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: