Seluruh Caleg Partai Ummat Tulang Bawang Tak Jadi Mundur, Begini Penjelasan DPW ke KPU

Seluruh Caleg Partai Ummat Tulang Bawang Tak Jadi Mundur, Begini Penjelasan DPW ke KPU

Partai Ummat Tulang Bawang menarik kembali surat pengunduran diri caleg pada Pemilu 2024-Dok. Partai Ummat Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seluruh caleg dari Partai Ummat Kabupaten Tulang Bawang memutuskan untuk tidak jadi mundur dalam kontestasi Pemilu 2024.

Para pengurus dan caleg Partai Ummat Tulang Bawang tidak jadi mundur setelah mendapat penjelasan dari DPW Partai Ummat Lampung.

Mereka bersama Ketua DPW Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli kembali mendatangi kantor KPU Tulang Bawang untuk menarik surat pengunduran diri sebagai caleg.

Ketua DPW Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli mengatakan, pihaknya mengakui ada miskomunikasi antara DPW dan DPD yang berakibat pada pengunduran diri para caleg Tulang Bawang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:RSUD BM Tanggamus Buka Layanan Fisioterapi Peserta BPJS dan Rencana Hemodialisa

Setelah diluruskan dan menemui pengurus DPD Partai Ummat Tulang Bawang, Fadri Auli menjelaskan bahwa permasalahan miskomunikasi internal partai tersebut telah selesai.

"Alhamdulillah miskomunikasi ini sudah terselesaikan. Kami akhirnya memutuskan datang ke KPU Tulang Bawang kemarin (Sabtu, 4 November 2023) untuk menarik kembali surat pengunduran diri Partai Ummat Tulang Bawang," katanya, Minggu 5 November 2023.

Terpisah, Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata, melalui Komisioner KPU Suyani mengatakan, pihaknya dalam hal permasalahan ini bersifat melayani partai yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurutnya, untuk permohonan yang telah diajukan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:11 Daerah di Lampung yang Berpotensi Kena Hujan Lebat Akibat Cuaca Ekstrem, Cek Daftar Lengkapnya

Dijelaskannya, pengunduran diri Partai Ummat Tulang Bawang pada Pemilu 2024 tidak langsung dikabulkan begitu ada surat permohonan masuk.

Menurutnya, berkas pengunduran diri dapat dikabulkan apabila ada pemecatan.

Kemudian, meski surat pengunduran diri Partai Ummat Tulang Bawang yang telah diserahkan ke KPU ditarik kembali, KPU tidak memiliki wewenang untuk mencoret.

"DCT sudah ditetapkan, dalam peraturan tidak bisa dicoret ataupun dirubah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: