Pegawai Honorer Resmi Dihapus Pada 2024, Begini Aturan Terbarunya
Penghapusan Tenaga Honorer 2024. Sumber Foto. Bkn--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah secara resmi akhirnya memutuskan menghapus pegawai Honorer pada tahun 2024.
Sesuai keputusan tersebut, artinya tidak ada lagi pegawai honorer di tahun 2024 sebagaimana telah disahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 terkait ASN.
Dijelaskan pada pasal 66 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2023 bahwa pegawai honorer atau non-ASN wajib diselesaikan pada akhir Desember 2024.
Adapun aturan yang disahkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 yakni, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya kecuali ASN.
BACA JUGA:Harga Cabai Mahal, Ini yang Dilakukan Pemkot Metro Lampung
Selain itu, diterangkan juga pada pasal 65 kepada para penjabat pembina kepegawaian yang berada di lingkup pemerintahan dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan tersebut juga berlaku untuk penjabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Apabila kedapatan penjabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang dijelaskan pada ayat 3 pasal 65.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menapan RB Abdullah Azwar Anas menyebut, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer tidak akan di-PHK massal.
BACA JUGA:Dinyatakan tak Lolos Seleksi PPPK, Puluhan Tenaga Honorer 'Curhat' ke Komisi I DPRD Pringsewu
Sesuai prinsip dan arahan langsung dari Presiden, Menpan RB memastikan bahwa sebanyak 2,3 juta tenaga non ASN harus tetap berkerja.
Selain itu, tidak boleh ada pengurangan pendapatan tenaga honorer dari yang selama ini diterima dan harus adil dalam pemberian.
Sesuai skema pemberiannya, tenaga honorer berhak mendapatkan hak pendapatan tanpa dikurangi apapun.
Mengingat, aturan terbaru yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi secara resmi dinyatakan bahwa penataan pegawai honorer harus sudah diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: