Makin Tegas! Kendaraan Mati Pajak Bakal Tidak Bisa Isi BBM di SPBU

Makin Tegas! Kendaraan Mati Pajak Bakal Tidak Bisa Isi BBM di SPBU

Sekda Lampung Fahrizal Darminto.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan surat terkait pendataan kendaraan mati pajak atau penunggak pajak di SPBU di wilayah Provinsi Lampung.

Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 973/4476/VI.03/2023 yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu.

Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah; juga LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 19.B/ LHP/ XVIII.BLP/ 05/ 2023 tanggal 8 Mei 2023.

Terkait surat tersebut, Sekda Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya telah memberikan kemudahan agar wajib pajak mudah membayar pajak hingga tingkat desa.

BACA JUGA:20 Perwira TNI Angkatan Laut Naik Pangkat, Mantan Danbrigif 4 Marinir/BS Lampung Jadi Jenderal Bintang Satu

"Di tingkat desa pun mereka bisa bayar, bisa dengan cara online, hari Sabtu juga buka samsat. Jadi itu dinilai sudah cukup, bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak," ujar Fahrizal Darminto saat ditemui di area Diskominfotik Lampung, Senin 6 November 2023.

Kemudian, kata Fahrizal Darminto, bagi masyarakat yang tetap belum membayar pajak pihaknya mengingatkan wajib pajak. 

"Kita sudah melakukan upaya door to door sudah, kita juga sudah melakukan upaya di mall, kita pasang stiker," ucapnya.

"Untuk di SPBU memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," ungkapnya.

BACA JUGA:Apa itu Idol Kpop dan Hal Unik dari Grup Kpop?

Menurut Fahrizal Darminto, sebagai warga negara masyarakat harus mengerti dan taat terhadap peraturan yang ada.

"Hak kita sebagai warga negara mendapatkan pelayanan, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan," tuturnya.

Lanjut Fahrizal Darminto, pendataan kendaraan mati pajak di SPBU ini bukan bermaksud membuka aib atau mempermalukan.

"Tapi pelaksanaannya di SPBU juga bukan sembrono, kita lihat juga. Bukan berarti kita ingin membuka aib orang. Tapi mudah-mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: