Iklan Bos Aca Header Detail

Beraksi di Berbagai Wilayah Lampung, Komplotan Spesialis Pencuri Truk Diciduk Polisi

Beraksi di Berbagai Wilayah Lampung, Komplotan Spesialis Pencuri Truk Diciduk Polisi

Komplotan Pencuri Spesialis Truk "Colt Diesel" Diringkus Polsek Panjang, Mobil Sempat Dijual di Musi Banyu Asin seharga 60 juta. Foto Polsek Panjang--

Mendapati informasi keberadaan mobil tersebut, Kompol M. Joni langsung memimpin pencairan mobil curian di wilayah Musi Bayu Asin.

"Alhamdulilah mobil berhasil kita amankan, mobil ditinggal di sebuah lahan kosong dengan baik dan casis mobil sudah dalam keadaan terpisah," ucap Joni.

Dalam penangkapan, Joni juga dibantu oleh warga sekitar, akhirnya bak kendaraan berhasil ditemukan dan dirakit kembali untuk selanjutnya di bawa ke Mapolsek Panjang.

Kompol Joni, menambahkan setempat pelaku ini merupakan bagian yang residivis dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:Bulking Jangan Asal-Asalan, Pahami Strategi dan Makanan Apa Saja yang Cocok Untuk Bulking

Diwilayah hukum Polsek Panjang sendiri, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (29/9) dini hari, Komplotan ini berhasil mengambil 1 unit mobil Mitsubishi "Colt Diesel" (canter) warna kuning, nomor polisi E 9011 VB, milik muhasan yang terparkir didepan rumah yang terletak di Kampung Baru Serampok, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dalam aksinya tersebut, keempat pelaku ini mendatangi tergetnya dengan menggunakan dua sepeda motor dan merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci letter T.

"WN (34) berperan sebagai eksekutor atau yang merusak kunci pintu mobil, kemudian mobil tersebut didorong sejauh kira kira sejauh 15 meter dari lokasi awal," ungkap Joni.

Para pelaku ini sengaja mendorong mobil tersebut agar aksinya tidak terdengar atau diketahui oleh korban.

BACA JUGA:Golongan Darah Manusia yang Miliki 4 Karakteristik dan Sifatnya Masing-masing, Golda A Tahan Gigitan Nyamuk

"Mobil dihidupkan saat ada mobil truck lain yang melintas di jalan bay pass , jadi suara mobil tertutupi dengan suara kendaraan lain yang melintas," ucap Joni.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum paling lama sembilan tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: