39 Pejabat Bersaing Dapatkan Posisi Lima Kepala Dinas di Pemkab Pringsewu Lampung

39 Pejabat Bersaing Dapatkan Posisi Lima Kepala Dinas di Pemkab Pringsewu Lampung

Pemkab Pringsewu membuka seleksi terbuka pengisian lima JPTP. ILUSTRASI/FOTO NET--

BACA JUGA: Rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin Digeledah KPK

Ketentuan lain yang menjadi dasar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Lalu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15/2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409/2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Daerah.

Berikutnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/6972/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 terkait Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Pamen dan Pama Polda Lampung yang Masuk Mutasi Polri Terbaru 2023

Ada juga Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-3974/JP.00.00/10/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 terkait Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. 

Terakhir, Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/511/KPTS/B.04/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023.

Sementara dalam surat yang ditandatangani ketua panitia seleksi Fredi SM dengan Nomor 01/PANSEL JPTP-PSW/X/2023 ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi pendaftar. 

Pendaftar harus mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

BACA JUGA: Dinkes Lampung Klaim Belum Ada Kasus Cacar Monyet

Kemudian memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial serta kompetensi sosial kultural berdasar standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Syarat berikutnya harus mempunyai pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan posisi yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.

Selanjutnya sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau menduduki jabatan administrator jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: