Kerap Lakukan Curanmor di Bandar Lampung, Pemuda Asal Lamtim Ini Akhinya Tak Berdaya saat Dibekuk Polisi
Polisi Dalami Pencarian Rekan Kerja Pelaku Masih DPO, Polisi Bandar Lampung Ringkus Pelaku Curanmor hingga ke Lampung Timur. Foto Humas Polda Lampung--
BACA JUGA:KKP RI Beri Mobil Bantuan Pendingin Ikan ke Nelayan Petani di Pringsewu
Selain itu, Polisi juga mengamankan dua Dp merk Nokia, satu Hp strawberry, dan satu topi warna hitam.
Lebih rinci, Umi menyampaikan, polisi mendalami penyelidikan pencarian rekan tersangka S yakni I (masih DPO).
Sementara pelaku S berada di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung guna penyelidikan lanjut.
Atas perbuatannya, lanjut Umi, tersangka S akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: