Miris, Paman Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga 3 Kali
Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY-
BACA JUGA:5 Manfaat Ekstrak Jeruk untuk Kulit yang Harus Kamu Ketahui! Ini Penjelasannya
"Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan DR terhadap dirinya," ujarnya.
Mendengar pengakuan DF, orang tua korban melaporkan perbuatan DR ke Polsek Purbolinggo.
Berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Polsek Purbolinggo bersama personil Unit PPA dan Reskrim Polres Lamtim mengamankan DR, di wilayah Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Lamtim, Selasa 14 November 2023.
Atas perbuatannya, DR dijerat dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
BACA JUGA:Barang Bukti Upal, Senpi, Narkotika dan Obat Ifarsyl Dimusnahkan
“Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres, Rabu 15 November 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: