Berapa Besaran Uang Pensiun Guru PNS Terbaru? Cek Detilnya Disini
Berapa Besaran Uang Pensiun Guru PNS Terbaru Cek Detilnya Disini-ilustrasi Erwin Sajjah/radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID-Berapa besaran uang pensiun guru PNS terbaru? Cek detilnya disini.
Profesi guru merupakan bagian penting dalam dunia pendidikan.
Saat ini pemerintah tengah menggodok skema agar guru honorer yang ada di daerah bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Hal ini dimaksudkan agar keberadaan guru lebih tertata lagi dan kesejahteraan guru juga lebih terjamin.
Proses pengangkatan tenaga guru honorer menjadi PPPK masih terus dilakukan oleh pemerintah pusat.
Regulasi untuk penataan honorer dan ASN itu tertuang dalam UU 20 tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Profil Anwar Usman Ipar Jokowi Diberhentikan MKMK, Karir Berawal dari Guru Honorer
Terkait undang-undang yang telah ditanda tangani presiden Jokowi ini pemerintah pusat tengah menyusun peraturan pemerintah yang lebih teknis.
Dalam undang-undang itu juga disebutkan nantinya PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS. Termasuk hak pensiun.
Sedangkan untuk para guru PNS yang memasuki usia pensiun juga akan mendapatkan fasilitas uang pensiun yang diterima setiap bulan.
BACA JUGA:Update Guru Besar Universitas Lampung per Fakultas Hingga Oktober 2023
Lantas, berapa besaran uang pensiun guru PNS terbaru?
Besaran uang pensiun guru PNS mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: