Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba, Pelaku Diamankan Ketika Petugas Patroli Sore
Patroli Sore, Satresnarkoba Polres Tanggamus Gagalkan Peredaran Narkotika di Pugung. Foto Humas Polres Tanggamus--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap pelakunya pada Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka bernama Yog (36), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, ia ditangkap atas dugaan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara, terang seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddi Wahyudi, penangkapan bermula tim Satresnakoba melaksanakan patroli sore di wilayah Pugung dan mencurigai seorang pria diduga merupakan pengedar sabu.
BACA JUGA:IMPM Lampung Ciptakan Enterpreneur Muda , Berikut 7 Wisudawan Terbaik Program Studi S1 dan Diploma
Terhadap pelaku selanjutnya dilakukan pengejaran dan penghadangan di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih. Tim Opsnal melihat pelaku berusaha membuang sesuatu yang mencurigakan.
Saat itu juga pelaku dihentikan dan dilumpuhkan menggunakan tangan kosong oleh tim sebab, pelaku hendak melarikan diri.
Kemudian disaksikan pelaku dan warga setempat dilakukan pencarian barang bukti hingga ditemukan.
BACA JUGA:Daftar HP Pabrikan China Terbaik dan Terbaru 2023, Cek Daftar Lengkap Dengan Harganya
"Saat dilakukan pencarian disaksikan masyarakat dan pelaku itu sendiri, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dengan uang pecahan Rp10 ribu," kata AKP Deddi Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 16 Nopember 2023.
Dilanjutkan Kasat, keseluruhan barang bukti yang berhasil disita meliputi plastik klip berisi kristal putih seberat brutto 2.59 gram, uang sejumlah Rp10 ribu, dompet, handphone, dan motor Honda CBR berwarna merah.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli senilai Rp1,5 juta dari seseorang yang berjanjian di jalan raya pugung.
BACA JUGA:Cair Desember, Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda Duda 2023 Dari PT Taspen
Kemudian, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polsek Pugung untuk melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu tersebut, namun nama yang disebut tersangka belum ditemukan.
"Untuk pengembangan kami berkoordinasi dengan Polsek Pugung, berbekal data yang didapat dari tersangka untuk penyedia masih dalam pengejaran," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: