Cair Desember, Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda Duda 2023 Dari PT Taspen

Cair Desember, Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda Duda 2023 Dari PT Taspen

Gaji pensiunan PNS janda duda PT Taspen. Sumber Foto. Taspen--

RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Taspen akan kembali menyalurkan gaji pensiunan PNS pada awal Desember 2023 untuk yang berstatus janda duda.

Adapun gaji pensiunan PNS janda duda tidak hanya diberikan bagi berstatus masih hidup tapi juga untuk yang telah meninggal dunia.

Sesuai aturan PP Nomor 18 tahun 2019, besaran gaji pensiunan PNS yang dicairkan oleh PT Taspen akan diberikan untuk semua golongan dengan rincian sebagai berikut.

- Besaran gaji pensiunan PNS status janda duda golongan I dicairkan dengan nominal kisaran mulai dari  Rp 1 juta 170 ribu.

BACA JUGA: Rincian Uang Kematian Pensiunan PNS 2023 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

- Besaran gaji pensiunan PNS status janda duda golongan II dicairkan dengan nominal kisaran mulai dari Rp 1 juta 170 ribu  -  Rp 1 juta 375 ribu.

- Besaran gaji pensiunan PNS status janda duda golongan III dicairkan dengan nominal kisaran mulai dari  Rp 1 juta 170 ribu -  Rp 1 juta 727 ribu.

- Besaran gaji pensiunan PNS status janda duda golongan IV dicairkan dengan nominal kisaran mulai dari  Rp 1 juta 170 ribu  Rp 2 juta 124 ribu.

Sedangkan untuk gaji pensiunan PNS yang berstatus telah meninggal dunia akan diberikan dengan rincian yakni sebagai berikut.

BACA JUGA: Berapa Besaran Uang Pensiun Guru PNS Terbaru? Cek Detilnya Disini

- Besaran gaji pensiunan PNS status janda duda yang telah meninggal dunia untuk golongan I cair dari  Rp 1 juta 560 ribu  Rp 1 juta 934 ribu.

- Besaran gaji pensiunan PNS status janda duda yang telah meninggal dunia untuk golongan II cair dari Rp 1 juta 560 sampai dengan Rp 2 juta 746 ribu.

- Besaran gaji pensiunan PNS status janda duda telah meninggal dunia golongan III dicairkan dari Taspen dari Rp 1 juta 786 ribu sampai dengan Rp 3 juta 453 ribu

- Besaran gaji pensiunan PNS status janda duda telah meninggal dunia golongan IV dicairkan Taspen dari Rp 2 juta 111 ribu sampai nominal Rp 4 juta 243 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: