Usai Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Penyuapan, Polda Metro Jaya Kirim Berkas ke Kejati

Usai Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Penyuapan, Polda Metro Jaya Kirim Berkas ke Kejati

Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus suap SYL. Foto Disway--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus suap SYL.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka atas suap SYL itu, telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka suap mantan menteri pertanian SYL.

Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metrojaya akan segera meneruskan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahri atas dugaan pemerasan.   

BACA JUGA:Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang Beri Komentar Pedas

Direktur Jenderal Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombeth Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kejadian tersebut.   

“Selesaikan kasusnya,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 23 November 2023.   

Pihaknya selanjutnya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.   

“Langkah kelima adalah penyesuaian berkas perkara dan diserahkan ke kejaksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta,” jelasnya.   

BACA JUGA:Rekomendasi Rumah Makan Tradisional di Jawa Tengah, Ada yang Berlokasi di Kebun Hidroponik dan Dekat Borobudur

Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa 91 saksi dan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Philli Bahri sebagai tersangka. 

Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo. Pemeriksaan terhadap 91 saksi dimulai pada 9 Oktober 2023.

"Saat ini status operasi penyidikan yang dilakukan sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023 adalah pemeriksaan terhadap 91 saksi,'' kata Dirjen Ade Safri.

Baru-baru ini saksi yang diwawancara antara lain Firli Bahri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditetapkan sebagai tersangka.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: