Cek Pengumuman SKD CPNS KPK 2023 Lengkap Dengan Tahapan SKB
Pengumuman kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS KPK 2023. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN CAT BKN--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Peserta yang sudah mengikuti SKD CPNS KPK 2023 bisa cek hasil pengumuman kelulusannya sekarang.
Bagi peserta yang sudah cek hasilnya dan mendapatkan kode P/L maka dinyatakan lulus dan berhak lanjut ke tahapan SKB.
Tahapan SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang wajib diikuti oleh para peserta CPNS KPK yang hari ini dinyatakan lulus nilai ambang batas sesuai aturan Kemenpan RB.
Adapun sesuai dengan aturan Kemenpan RB nilai ambang batas harus dipenuhi oleh para peserta yang mengikuti tes ujian SKD CPNS.
BACA JUGA: Cafe Terbaru di Bandar Lampung yang Lagi Hits dan Instagramable
Jika berhasil mencapai nilai ambang batas atau passing grade maka peserta akan mendapatkan kode P/L yang artinya lulus ke tahap berikutnya.
Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan belum berhasil atau tidak lulus bisa langsung ajukan sanggahannya melalui link SSCASN BKN.
Hasil sanggah yang di ajukan oleh peserta nantinya akan dijawab oleh pihak panita pada 27 Novemeber sampai batas akhir 2 Desember 2023.
Peserta yang akan mengajukan sanggah pastikan punya bukti jelas dan sesuai agar alasan bisa diterima dan diperbaiki.
BACA JUGA:Segar dan Nyaman! Inilah 5 Negara Terbersih Di Dunia Indonesia Termasuk?
Bagi peserta yang dinyatakan lulus maka bisa persiapkan diri untuk menuju pelaksanaan ujian SKB dengan berbagai tahapan yakni sebagai berikut.
- Tahap pertama, pelaksanaan tes SKD CPNS akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
- Kemudian, tahapan SKD CPNS non CAT selanjutnya akan terdiri dari yakni,
Tes potensi, asesmen kompetensi dengan komputer, tes wawancara unit kerja dan terakhir tes kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: