Sesalkan 4 Kabupaten Belum Miliki Dewan Pengupahan, Komisi V: Semua Daerah Harus Punya!
Anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati.---Dok.Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Provinsi Lampung mendorong kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan di Lampung segera membentuknya.
Diketahui bahwa ada empat kabupaten di Lampung yang belum memiliki dewan pengupahan hingga saat ini.
Keempatnya yaitu, Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Alhasil, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 empat kabupaten tersebut akan sama dengan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2024.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati mengatakan, setiap kabupaten/kota harus memiliki dewan pengupahan.
Karena adanya dewan pengupahan di kabupaten/kota untuk menindak lanjuti penetapan dari upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan dewan pengupahan provinsi.
"Karena ini sangat dibutuhkan, menurut saya harus punya dewan pengupahan di setiap kabupaten/kota," ujar Aprilliati kepada Radarlampung.co.id, Minggu 26 November 2023.
Di mana, kata Aprilliati, kewenangan untuk membentuk dewan pengupahan adalah kabupaten/kota masing-masing.
BACA JUGA:5 Dampak Buruk Tidur Telentang Bagi Wanita Hamil
"Ya, kewenangan untuk membentuk dewan pengupahan ini kewenangan kabupaten/kota masing-masing yang tentunya dilaporkan ke Disnaker Lampung," ucapnya.
"Dewan pengupahan kabupaten/kota ini tentu berkordinasi dengan disnaker masing-masing. Unsurnya ada serikat buruh dan lainnya," sambungnya.
Adanya dewan pengupahan ini, lanjut Aprilliati, untuk mencegah adanya kecemburuan dan kegaduhan dari pekerja lainnya terkait besaran UMK yang ditetapkan.
"Apalagi ini tahun politik. Ini kalau dibiarkan bisa jadi persoalan juga, apalagi ini menyangkut penghasilan buruh yang masih jauh panggang dari api," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: