2 Bulan Pengungkapan Polda Lampung Sita Ratusan Kilogram Narkotika dan Selamatkan 496 Ribu Orang
30 tersangka tindak pidana narkoba diamankan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--
BACA JUGA:Yuk Kenali Cara Terampuh Mengatasi Jerawat Dengan Mudah!
Selanjutnya pada Jumat 27 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB dan untuk tersangka masih dalam proses penyelidikan dengan barang bukti sebanyak 5 kg ganja.
Kembali di bulan yang sama, pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB diamankan 5 tersangka AM, SPK, BK, DM dan NRL dengan barang bukti 12 kg.
Lalu pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 13.30 WIB atas tersangka SHD diamankan 1 kg sabu, Selasa 31 Oktober 2023 pukul 13.30 WIB diamankan 2 tersangka MZ dan MI masih di Lampung Selatan dengan barang bukti 18 kg ganja.
Pada Senin 6 November 2023 pukul 11.00 WIB diamankan tersangka inisial SR dengan barang bukti 10 kg ganja. Kembali pada Selasa 7 November 2023 pukul 12.00 WIB atas tersangka berinisial SR barang bukti 1 kg sabu.
BACA JUGA:Sebelum Membeli Sepatu Slip On, Yuk Kenali Kekurangan dan Kelebihannya Terlebih Dahulu
Pada Jumat 10 November 2023 pukul 08.00 WIB tersangka diamankan 1 orang berinisial FRZ di Bandara Raden Inten II Lampung diamankan barang buktu 1 kg sabu.
Kembali lagi pada Senin 13 November 2023 pukul 17.30 WIB tersangka inisial TFQ di Seaport Bakauheni dengan barang bukti 5 kg sabu.
Di hari yang sama juga kembali diamankan 5 tersangka inisial ARN, STP, DF, AA dan JRN di lokasi yang sama dengan barang bukti 24 kg sabu.
Dan terakhir pada Minggu 12 November 2023 pukul 06.00 WIB, dengan tersangka berinisial ASW, MY, NRD, MK, MR dan JND. Dari sini disita barang bukti 24 kg sabu.
BACA JUGA:Cek Hotel Murah di Jawa Tengah Hari Ini, Tarif Mulai Rp186 Ribuan Per Malam
Dijelaskan lagi oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika bahwa pengungkapan ini merupakan jaringan Aceh.
"Tetapi narkoba-narkoba ini berasal dari Thailand yang dikirimkan ke Aceh dan dibawa ke Jakarta melalui Lampung," ungkapnya.
Untuk para tersangka ini nantinya akan dijerat dengab pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya paling berat adalah hukuman mati dan serendahnya seumur hidup," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: